
Aktivitas Ilegal Pukat Harimau Marak di Ujung Perleng, Laut Aceh Timur dan Langsa Terancam Rusak
INews Aeeh Aktivitas ilegal alat tangkap destruktif jenis pukat harimau (boat katrol) kembali marak di perairan Pantai Ujung Perleng, yang terletak di kawasan laut perbatasan Aceh Timur dan Kota Langsa, Selat Malaka. Praktik ilegal ini meresahkan nelayan tradisional dan mengancam ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Seorang nelayan sekaligus mantan Panglima Laot Langsa, Isbal—yang akrab disapa Cibeng—mengungkapkan kepada Serambi, Sabtu (12/7/2025), bahwa sejumlah boat pukat harimau kini kembali beroperasi di kawasan tersebut. Padahal, penggunaan pukat jenis ini telah dilarang secara nasional karena dampaknya yang merusak lingkungan laut.

Baca Juga: Mensesneg, Gaduh Istri Menteri UMKM Tak Sampai Ke Meja Presiden
“Sesuai aturan pemerintah, boat katrol atau pukat harimau ini dilarang beroperasi karena merusak terumbu karang, tempat mencari nafkah nelayan kecil,” ujar Cibeng.
Merusak Ekosistem, Menghancurkan Mata Pencaharian
Pukat harimau bekerja dengan cara menyeret jaring berat di dasar laut. Hal ini menyebabkan kerusakan besar pada terumbu karang dan rumpun buatan (tuasan), yaitu struktur buatan nelayan lokal yang berfungsi sebagai rumah bagi ikan dan biota laut lainnya untuk berkembang biak.
“Untuk membangun kembali terumbu karang butuh waktu puluhan tahun, tapi untuk menghancurkannya hanya butuh satu hari saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cibeng menegaskan bahwa jika habitat alami seperti terumbu karang rusak, maka populasi ikan, udang, dan biota laut lainnya akan terancam karena kehilangan tempat berkembang biak.
“Pukat harimau ini menyasar dasar laut di wilayah perairan dangkal dekat pantai, yang menjadi habitat penting biota laut. Bila ini rusak, maka perikanan tangkap nelayan tradisional akan punah,” ujarnya prihatin.
Seruan Aksi Tegas dari Aparat Terkait
Melihat maraknya aktivitas ilegal ini, para nelayan mendesak agar aparat penegak hukum seperti Polisi Air (Polair), TNI AL, serta instansi terkait seperti Dinas Perikanan segera bertindak.
“Kami minta ketegasan dari pihak terkait untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Aktivitas ilegal Pemerintah Kota Langsa Turun Tangan
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Langsa, Banta Ahmad, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di Kuala Langsa serta aparat penegak hukum guna melakukan penertiban.
“Kami akan menyusun langkah konkret bersama PSDKP dan instansi terkait lainnya untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Aktivitas ilegal Ancaman Nyata untuk Keberlanjutan Laut
Aktivitas ilegal pukat harimau tidak hanya menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekosistem laut, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut. Perlindungan terhadap laut bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal menjaga masa depan generasi mendatang yang akan hidup dari sumber daya yang sama.



