iNews Aceh – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh terus memperkuat penanganan serta pelaporan perkara pada peradilan adat gampong sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan berbasis kearifan lokal. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyelesaian konflik di tingkat masyarakat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penguatan tersebut dilakukan seiring masih tingginya penyelesaian persoalan sosial melalui mekanisme adat di Aceh, yang selama ini menjadi salah satu ciri khas sistem hukum lokal.
Peradilan Adat Gampong sebagai Pilar Penyelesaian Sengketa
Peradilan adat gampong memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan ringan di tengah masyarakat, seperti sengketa keluarga, perselisihan antarwarga, hingga pelanggaran adat. Mekanisme ini dinilai efektif karena mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.
Kemenkum Aceh menilai keberadaan peradilan adat gampong perlu diperkuat agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan hukum di era modern.
Penguatan Penanganan Perkara Berbasis Aturan
Kemenkum Aceh menegaskan bahwa penguatan peradilan adat tidak berarti berjalan di luar koridor hukum nasional. Penanganan perkara adat harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati prinsip hak asasi manusia.
Melalui pembinaan dan pendampingan, aparat gampong diharapkan mampu memilah perkara yang dapat diselesaikan secara adat dan perkara yang harus dilimpahkan ke ranah peradilan formal.

Baca juga: Desa terdampak bencana Aceh dapat Rp50 juta untuk meugang ramadhan
Pembenahan Sistem Pelaporan Perkara Adat
Salah satu fokus penguatan yang dilakukan Kemenkum Aceh adalah pembenahan sistem pelaporan perkara peradilan adat gampong. Selama ini, pelaporan perkara adat dinilai belum tertata secara optimal, sehingga menyulitkan proses pendataan dan evaluasi.
Dengan sistem pelaporan yang lebih rapi dan terstandar, data perkara adat dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Peningkatan Kapasitas Aparat Gampong
Kemenkum Aceh juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur gampong, termasuk keuchik, tuha peut, dan perangkat adat lainnya. Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis, aparat gampong dibekali pemahaman mengenai tata cara penanganan perkara adat, pencatatan putusan, serta mekanisme pelaporan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas peradilan adat gampong tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal yang telah mengakar di masyarakat.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum
Penguatan peradilan adat gampong juga dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya. Koordinasi ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kemenkum Aceh menilai sinergi lintas sektor akan memperkuat posisi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum yang diakui dan dihormati.
Jaga Kearifan Lokal dan Ketertiban Sosial
Peradilan adat gampong dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan masyarakat Aceh. Penyelesaian konflik secara adat dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan dan menjaga nilai persaudaraan antarwarga.
Namun demikian, Kemenkum Aceh menegaskan bahwa setiap putusan adat harus menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan tidak bertentangan dengan hukum serta HAM.
Harapan Tata Kelola Peradilan Adat yang Lebih Baik
Melalui penguatan penanganan dan pelaporan perkara, Kemenkum Aceh berharap tata kelola peradilan adat gampong semakin baik, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan, data perkara adat diharapkan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan hukum yang lebih tepat sasaran.
Kemenkum Aceh juga berharap masyarakat semakin percaya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat gampong, sehingga peradilan adat tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan sosial secara damai.