iNews Aceh – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang residivis yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kotak amal masjid di wilayah Lueng Bata. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kotak amal yang meresahkan jamaah masjid.
Pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan kembali mengulangi perbuatannya usai menjalani hukuman dalam kasus pencurian sebelumnya.
Aksi Pencurian Kotak Amal Meresahkan Jamaah
Kasus pencurian kotak amal masjid ini mencuat setelah pengurus masjid di kawasan Lueng Bata melaporkan hilangnya uang infak yang tersimpan di kotak amal. Aksi pelaku terekam kamera pengawas masjid, memperlihatkan seorang pria yang dengan leluasa mengambil kotak amal saat situasi masjid sepi.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di kalangan jamaah, karena uang dalam kotak amal diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan dan sosial.
“Kotak amal itu untuk keperluan masjid dan membantu warga yang membutuhkan. Sangat disayangkan jika disalahgunakan,” ujar salah seorang pengurus masjid.
Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Banda Aceh melalui unit reskrim segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Banda Aceh tanpa perlawanan. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/diduga-maling-uang-kotak-amal-di-Masjid-Jamik-Gampong-Lueng-Bata-2026.jpg)
Baca juga: Mahasiswa desak polisi militer Meulaboh adili dua oknum TNI pengeroyok siswa SMA
Residivis Lama Kembali Beraksi
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian. Namun, usai bebas, pelaku kembali melakukan aksi serupa dengan menyasar kotak amal masjid yang dinilai minim pengawasan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah beberapa kali mencuri kotak amal di masjid,” ujar pihak kepolisian.
Uang hasil pencurian disebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan status sebagai residivis, pelaku terancam hukuman lebih berat.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di lokasi lain.
Imbauan Polisi kepada Pengurus Masjid
Pihak kepolisian mengimbau pengurus masjid agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kotak amal serta memanfaatkan CCTV untuk mencegah aksi kejahatan serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan masjid dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” imbau polisi.
Apresiasi Peran Masyarakat
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pengurus masjid yang cepat melapor, sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan tertangkapnya pelaku, situasi keamanan di wilayah Lueng Bata kembali kondusif, dan jamaah diharapkan dapat beribadah dengan lebih tenang.