Banda Aceh – Sosok Hanisah, yang dijuluki “Ratu Narkoba” asal Aceh, kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara terhadapnya dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (4/8/2025).
Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Dalam persidangan, JPU menyatakan Hanisah terbukti melakukan TPPU dari hasil kejahatan narkotika.
“Terdakwa telah dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan narkoba melalui pembelian properti, kendaraan mewah, serta transaksi rekening bank atas nama orang lain,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Hanisah telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aset Mewah Disita Negara
Dari hasil penyidikan, aparat berhasil menyita sejumlah aset mewah milik Hanisah, antara lain:
-
Beberapa unit rumah di kawasan elit Banda Aceh
-
Mobil mewah jenis SUV dan sedan premium
-
Perhiasan emas dan berlian
-
Beberapa rekening bank dengan total miliaran rupiah

Baca juga: Bunda PAUD Banda Aceh Ingatkan Deteksi Kesehatan Anak Sejak Dini
Jejak “Ratu Narkoba” Aceh
Hanisah bukan nama baru dalam dunia peredaran narkotika di Aceh. Kasus TPPU ini adalah upaya lanjutan penegak hukum untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika dari sisi ekonomi.
Sidang Lanjutan dan Pembelaan
Kuasa hukum Hanisah menyatakan akan mengajukan pembelaan terkait sejumlah aset yang menurut mereka tidak semuanya berasal dari hasil narkoba.
“Kami akan buktikan bahwa tidak semua harta milik klien kami berasal dari tindak pidana. Ada aset yang sah dan hasil usaha pribadi,” ujar pengacara Hanisah usai sidang.











