Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kriteria PNS Boleh WFA, Begini Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja, Cek Syaratnya

Shoppe Mall

1 Kriteria PNS Boleh WFA, Begini Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja

ACEH Kriteria PNS Pemerintah Indonesia resmi memberikan izin kepada seluruh ASN untuk menjalankan tugas secara fleksibel melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA). Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 21 April 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dan memungkinkan mereka bekerja dari rumah, kantor cabang, atau lokasi lain yang sesuai kebutuhan instansi.

Shoppe Mall

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti kelonggaran tanpa tanggung jawab. “Kinerja dan produktivitas tetap harus jadi prioritas,” ujarnya.


 2: Kriteria PNS Kerja ASN Kini Lebih Fleksibel, Tapi Target Kinerja Tetap Jadi Prioritas

Jakarta – Perubahan besar dalam sistem kerja aparatur negara resmi diluncurkan. Pemerintah lewat PermenPAN-RB No. 4 Tahun 2025 mengizinkan ASN bekerja secara fleksibel, termasuk dari rumah atau lokasi lain sesuai peraturan.

Model kerja ini tak seragam di setiap instansi. Menurut Asdep Kementerian PAN-RB, Deny Isworo, setiap instansi bebas memilih model fleksibilitas yang sesuai, asalkan tetap berbasis kinerja.

“Dengan fleksibilitas ini, kami harap ASN bisa lebih seimbang antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” tambahnya.

ASN Boleh WFA, Ini Kriteria dan Cara Mengajukan WFA - Varia Katadata.co.id


Baca Juga: Nasib Ekonomi Dunia Dipertaruhkan! AS dan China Negosiasi Panas di London

Artikel 3: ASN Bisa Kerja dari Rumah atau Lokasi Lain, Ini Daftar Lokasi Resminya

Jakarta – Dalam rangka menyesuaikan pola kerja dengan era digital, pemerintah mengesahkan model kerja fleksibel untuk ASN.

  • Rumah tempat tinggal ASN (yang terdaftar),

  • Kantor selain lokasi penempatan utama,


Artikel 4: WFA Bukan Cuti: ASN Tetap Harus Profesional, Produktif, dan Terukur

 Namun, pemerintah mengingatkan bahwa WFA bukan berarti kerja santai tanpa pengawasan. Semua tetap harus terukur dan akuntabel.”


Artikel 5: Belajar dari Dunia, Indonesia Terapkan WFA untuk ASN Demi Birokrasi Digital

Negara seperti Jepang, Kanada, dan Australia telah lebih dahulu menerapkan pola kerja hybrid atau remote bagi aparatur negaranya.

“Langkah ini bukan hanya soal fleksibilitas, tapi juga transformasi digital birokrasi Indonesia menuju masa depan,” kata Asdep Deny Isworo.

Shoppe Mall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *