Oknum Guru Akui Mencabuli 16 Siswi, Bermodus Setoran Hafalan: Terbongkar Tak Sengaja di Kantin Sekolah
Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru di salah satu sekolah di Demak kini diamankan pihak berwajib setelah diduga kuat mencabuli sedikitnya 16 siswi. Tragisnya, pelaku memanfaatkan modul setoran hafalan agama sebagai kedok untuk melancarkan aksi bejatnya. Kasus ini terungkap secara tak sengaja ketika salah satu korban menceritakan pengalamannya kepada teman di kantin sekolah.
Modus Setoran Hafalan yang Disalahgunakan
Pelaku, berinisial MS (60), adalah guru mata pelajaran agama di sekolah tersebut. Ia memanggil siswi-siswi ke ruangan tertentu dengan dalih menyetorkan hafalan, namun justru melakukan perbuatan cabul saat kegiatan berlangsung. Para korban sebagian besar masih duduk di [misal: bangku SMP atau SD], sehingga menjadi sangat rentan terhadap ancaman dan manipulasi.
Kapolres Demak dalam keterangan pers menjelaskan, “Pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya menyuruh korban datang untuk menyetor hafalan, lalu pada saat itu terjadi pelecehan. Korban hingga saat ini terdata 16 orang, namun tidak menutup kemungkinan bertambah.”
Terungkap Tak Sengaja di Kantin
Aksi pelaku akhirnya terungkap ketika salah satu korban curhat kepada temannya di kantin. Percakapan mereka rupanya terdengar oleh guru lain yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sekolah segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga: Modus Operasi Gabungan, Oknum Polisi di Jatim Peras Mahasiswa, Minta Rp10 Juta Dapat Rp650 Ribu
Reaksi Sekolah dan Warga
Pihak sekolah mengaku sangat menyesalkan insiden ini dan memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Selain itu, sekolah juga berjanji memperketat pengawasan terhadap interaksi guru dan murid.
“Kami sangat prihatin. Tindakan pelaku adalah pelanggaran berat. Kami akan bekerja sama penuh dengan kepolisian,” ujar Kepala Sekolah.
Sementara itu, warga dan para orang tua murid menyambut pengungkapan kasus ini dengan marah dan kecewa. Banyak pihak mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini pelaku telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga menggandeng psikolog anak dan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk mendampingi para korban.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegas Kapolres.
