Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pendaftaran Penerima Pupuk Bersubsidi 2026 Dimulai, Pupuk Indonesia Beri Dukungan

Shoppe Mall

Aceh – Pendaftaran Penerima Pupuk Bersubsidi 2026 Dimulai, Pupuk Indonesia Beri Dukungan. Kementerian Pertanian (Kementan) RI mulai melakukan penginputan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2026 pada 22-15 September 2025.

Pupuk Indonesia Grup siap mendukung suksesnya pendaftaran penerima pupuk bersubsidi untuk penyerapan lebih optimal. “Mari kita sukseskan dan optimalkan pendataan petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi, sehingga dapat terdaftar dalam sistem e-RDKK 2026.

Shoppe Mall

Dengan demikian alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terserap maksimal,” ujar Direktur Utama Pupuk Iskandar Muda, Filius Yuliandi dalam acara “Sosialisasi Optimalsasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025 dan Penginputan Data e-RDKK 2026” di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, Pemerintah telah melakukan perubahan signifikan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, serta mudah diakses oleh seluruh petani. Untuk itu, kemudahan ini harus didukung dengan data e-RDKK yang valid sehingga hasilnya optimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tempat yang sama, Kapoksi Pupuk Kementerian Pertanian, Sri Pujiati menjelaskan, kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi tidak bisa dilepaskan dari pendataan e-RDKK yang valid.

“Apabila salah dalam mendata, maka akan salah dalam perencanaan. Akhirnya akan salah juga dalam penebusan. Karena dasar penebusannya ya e-RDKK.

Jadi kita perbaiki e-RDKK-nya. Kita benahi datanya, kita validasi dengan benar pendataannya,” ujar Sri. Ia pun berharap petugas pendataan benar-benar memahami petunjuk teknis dalam pendataan.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi serta masuk ke dalam e-RDKK adalah petani yang mengusahakan/menggarap lahan maksimal 2 hektare dan sepuluh komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, tebu rakyat, dan ubi kayu (singkong). “Kita harus tahu, bagaimana cara mendata petani, siapa petani yang boleh mendapatkan pupuk bersubsidi. Dalam pendataan kita harus tahu peruntukannya untuk siapa, sehingga tidak salah,” tandas Sri.

Baca Juga : Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran di Malaysia, UIN Ar-Raniry dan KBRI Kuala Lumpur Teken MoU

Pendaftaran Penerima Pupuk Bersubsidi
Pendaftaran Penerima Pupuk Bersubsidi

Data yang terkumpul, tambahnya, akan diverifikasi secara berjenjang hingga disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian. Data ini selanjutnya yang akan digunakan sebagai dasar dalam penebusan pupuk bersubsidi di setiap Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS).

Karena itu, Sri berharap data e-RDKK yang diinput benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Dalam membuat e-RDKK sampaikan sesuai dengan riil kondisi lahan. Kalau di situ memang hanya satu kali musim tanam, tuliskan satu musim tanam. Tidak usah khawatir pupuk tidak ada. Karena ini untuk perencanaan kami lebih tepat. Ketidakcocokan akan terlihat pada saat penebusan. Ini yang banyak terjadi,” katanya.

Sri juga menjelaskan, apabila di tahun berjalan ada perubahan jumlah musim tanam, ada penambahan area lahan, dan ada petani tertinggal, maka petani tetap tidak perlu khawatir. Karena berdasarkan Permentan 15/2025 mengatur e-RDKK dapat diperbarui di tahun berjalan. “Saat ini katanya kebutuhannya (pupuk bersubsidi, Red) 14 juta ton. Tapi hingga sekarang, dari alokasi 9,55 juta ton yang siapkan Pemerintah masih ada 3 juta ton pupuk yang belum terserap,” ungkap Sri.

Senada, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra juga mengimbau kepada semua penyuluh untuk aktif mengajak petani menginput data e-RDKK sesuai dengan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan.

Dengan demikian alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan dapat terserap optimal. “Contohnya Pupuk Organik, penyerapannya kecil sekali. Di e-RDKK-nya bagus, tapi dalam pelaksanaanya tidak jalan. Apa ini penyebabnya?,” ujar Jekvy.

Shoppe Mall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *