Banda Aceh – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah. Langkah ini diambil setelah penyidik menilai bukti awal yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Dari Penyelidikan ke Penyidikan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan analisis data, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
“Peningkatan status ini menandakan bahwa unsur pidana telah ditemukan. Selanjutnya, penyidik akan fokus pada pengumpulan bukti yang lebih kuat dan penetapan tersangka,” ujarnya, Jumat (15/8).
Dugaan Penyimpangan Anggaran
Berdasarkan informasi awal, kasus ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada tahun anggaran tertentu. Meskipun belum dirinci secara resmi, sumber internal menyebutkan indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk program kesehatan masyarakat.

Baca juga: Polres Aceh Utara Akan Cekal Tiga DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
“Kami tidak bisa mengungkap angka kerugian negara saat ini karena masih menunggu hasil audit resmi,” tambah Kombes Winardy.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Sejauh ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinkes Aceh Tengah telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik juga telah mengamankan dokumen terkait penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan bukti transaksi.
Polda Aceh menegaskan akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara secara detail.
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Winardy menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Aceh dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.











