Aceh Utara – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang tengah menjadi sorotan publik. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akan segera dikenakan pencekalan untuk mencegah mereka kabur keluar wilayah hukum, bahkan ke luar negeri.
Kasus Serius yang Jadi Perhatian Publik
Kasus ini bermula dari pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait jaringan peredaran senjata di wilayah perbatasan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga terduga pelaku yang hingga kini masih buron.
Kapolres Aceh Utara menegaskan bahwa pencekalan adalah langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak para DPO. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan instansi terkait untuk memastikan para pelaku tidak bisa meninggalkan wilayah,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Instansi
Selain dengan pihak imigrasi, Polres Aceh Utara juga menjalin kerja sama dengan aparat TNI dan kepolisian di wilayah perbatasan. Patroli gabungan dan pemantauan jalur tikus di daerah perbatasan Aceh terus digencarkan.
“Langkah ini penting mengingat senjata api ilegal sangat berpotensi memicu tindak kejahatan bersenjata dan mengancam keamanan masyarakat,” tambah Kapolres.

Baca juga: Sekretaris TP-PKK Provinsi Aceh Tinjau Gampong Binaan di Aceh Tenggara
Ajakan untuk Masyarakat
Polres mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera melapor. Identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan. Polisi juga mengingatkan bahwa menyembunyikan atau membantu pelarian DPO merupakan tindakan yang dapat dipidana.
Komitmen Berantas Senpi Ilegal
Penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi prioritas Polres Aceh Utara, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas keamanan daerah. Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas hingga ke jaringan pemasok senjata tersebut.











