Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menetapkan tiga pejabat penting sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Kepala Dinas Pertanian, dan seorang anggota DPRK Aceh Jaya.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat yang selama ini memegang peranan penting dalam pemerintahan daerah.
Modus dan Dugaan Kerugian Negara
Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran program peremajaan sawit yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Dana tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan dialokasikan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani sawit di Aceh Jaya.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi manipulasi data penerima, penggelembungan biaya, dan pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Peran Masing-Masing Tersangka
-
Sekda Aceh Jaya diduga ikut mengatur alur pencairan dana dan menyetujui dokumen yang sudah dimanipulasi.
-
Kadis Pertanian berperan dalam pengelolaan teknis program, termasuk proses verifikasi yang tidak sesuai prosedur.
-
Anggota DPRK diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan penerima manfaat kepada kelompok tertentu.

Baca juga: Aceh Singkil Rumuskan RPJM dengan Komitmen Lingkungan dan Keadilan Sosial
Tahap Penyelidikan dan Barang Bukti
Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk petani, pejabat dinas terkait, dan pihak swasta.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Lanjutan
Kasus ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan petani sawit Aceh Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.











