Catat! Truk Besar Dilarang Masuk Sembarangan ke Jalanan Kota Pekanbaru, Ini Aturan Lengkapnya
Pekanbaru, 19 Juni 2025 – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan larangan masuk bagi truk tonase besar ke sejumlah ruas jalan dalam kota. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan.
Jalan yang Dilarang untuk Truk Besar
Berikut daftar ruas jalan utama yang terlarang untuk truk dengan tonase di atas 10 ton:
-
Jalan Sudirman (dari Simpang Jamu hingga Bundaran Bank Indonesia)
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani (sepanjang kawasan bisnis)
-
Jalan Tuanku Tambusai (khususnya di depan mall dan perkantoran)
-
Kawasan Jalan Diponegoro (sekitar pemukiman padat)
Sanksi bagi Pelanggar
✔ Denda administratif Rp5–10 juta
✔ Pemotongan STNK sementara
✔ Penahanan kendaraan untuk pelanggaran berulang
Alternatif Rute yang Bisa Dilalui
Truk besar wajib melalui:
➡ Jalan Lingkar Luar (Termasuk Tol Pekanbaru-Dumai)
➡ Jalan By Pass (Jl. Khairil Anwar)
➡ Jalan Industri di Kawasan Siak Hulu
Jam Operasional yang Diperbolehkan
Bagi truk pengangkut kebutuhan pokok (sembako, BBM, gas), diperbolehkan masuk kota hanya pada:
⏰ Dini Hari: 00.00–05.00 WIB
⏰ Siang Hari: 13.00–15.00 WIB

baca juga: Disdikbud Pelalawan Klaim Belum Ada Kendala SPMB Tingkat SD dan SMP, Leo Nardo: Besok Pengumuman
Alasan Pemberlakuan Aturan
-
Tingkat Kecelakaan – 30% kecelakaan berat di Pekanbaru melibatkan truk besar
-
Kerusakan Jalan – Biaya perbaikan jalan akibat overload truk mencapai Rp15 miliar/tahun
-
Kemacetan – Truk besar sering memblokir jalan saat bongkar muat
Teknis Pengawasan
-
E-Tilang otomatis melalui kamera pengawas di 15 titik
-
Razia gabungan Dishub, Polisi, dan Satpol PP setiap minggu
-
Aplikasi pelaporan warga “Pekanbaru Aman” untuk melaporkan pelanggaran
Pengecualian Khusus
Truk dengan izin khusus masih bisa melintas jika:
✅ Mengangkut bahan proyek vital pemerintah
✅ Membawa alat berat untuk keadaan darurat
✅ Konvoi kendaraan militer/pemerintah
#PekanbaruBebasMacet #AturanTrukPekanbaru #LaluLintasAman #KotaPekanbaru
Info Penting: Truk yang ingin mendapatkan izin masuk khusus bisa mengajukan permohonan online via dishub.pekanbaru.go.id minimal 3 hari sebelumnya.
Dengan aturan ini, Pemkot Pekanbaru berharap bisa menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kenyamanan berkendara di kota. Warga diimbau untuk turut memantau dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.