Pekanbaru, Riau — Praktik curang yang mengejutkan terungkap di Pekanbaru, saat aparat berhasil membongkar aksi seorang pria yang mengoplos pakan ternak menjadi beras premium dan menjualnya ke pasaran. Aksi ini berlangsung selama enam bulan terakhir dan ditaksir telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp 500 juta.
Pelaku berinisial RH (41) ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah menerima laporan masyarakat terkait beras “premium” yang mencurigakan kualitasnya. Setelah dilakukan pengawasan dan penggerebekan di gudang milik RH di kawasan Kecamatan Tenayan Raya, aparat menemukan ratusan karung berisi pakan ternak yang sudah dikemas ulang dengan merek beras premium.
Modus Operandi: Ubah Pakan Ternak Jadi Beras Layak Konsumsi
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, RH memanfaatkan celah pasar dengan menyamar sebagai distributor beras resmi. Ia membeli pakan ternak seharga murah, lalu membersihkannya dan mencampurnya dengan sedikit beras asli. Setelah itu, produk oplosan tersebut dikemas dalam karung berlabel “beras premium” dan dijual dengan harga tinggi ke pasar tradisional dan toko grosir.
“Ini tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan. Beras oplosan ini sejatinya bukan untuk dikonsumsi manusia,” tegas Kombes Jeki.
Konsumen Tak Menyadari Bahayanya
Pihak kepolisian menyebutkan, banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa beras yang mereka beli bukanlah beras konsumsi manusia, karena kemasannya terlihat profesional dan tidak mencurigakan. Namun, jika dikonsumsi dalam jangka panjang, kandungan dalam pakan ternak tersebut dapat menimbulkan gangguan pencernaan dan risiko kesehatan lainnya.
Sejumlah sampel beras oplosan telah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan uji kandungan dan kualitas. Hasil awal menunjukkan adanya zat aditif dan kandungan serat kasar yang tidak seharusnya dikonsumsi manusia.

Baca juga: BPBD Kampar Waspadai Potensi Longsor yang Tinggi saat Hujan Setelah Kemarau, Ini Alasannya
Sudah 20 Ton Beredar di Pasar
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RH telah menjual lebih dari 20 ton beras oplosan ke pasar lokal dan luar kota. Ia bahkan mengaku memiliki jaringan distribusi hingga ke beberapa wilayah di Sumatera Barat dan Jambi.
RH mengaku nekat menjalankan aksi tersebut karena tergiur keuntungan besar. Dalam sebulan, ia bisa menjual hingga 4 ton beras oplosan, dengan keuntungan bersih sekitar Rp 80–90 juta.
Terancam Hukuman Berat
RH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 136 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik toko atau pengepul yang membeli dan menjual kembali beras oplosan tersebut.
Peringatan untuk Konsumen
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam membeli bahan makanan, terutama beras. Beberapa tips untuk menghindari beras oplosan:
-
Periksa tekstur dan warna beras
-
Cium aromanya—beras asli tidak memiliki bau tajam atau apek
-
Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar
-
Belilah dari toko resmi atau distributor tepercaya
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayah lain.